Paringin, InfoPublik – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan menemukan sejumlah persoalan dalam implementasi Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Temuan tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam evaluasi kenaikan pangkat dan persiapan periode berikutnya bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan di AONE Hotel Jakarta.
Kegiatan yang difasilitasi BKD Provinsi Kalimantan Selatan itu menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru serta Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN BKN Pusat.
Delegasi Kabupaten Balangan terdiri atas Reza Fahdina dari BKPSDM, Eddy Mufiannoor dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Akhmad Rahimi dari Dinas Kesehatan.
Dalam evaluasi tersebut, BKPSDM Balangan mengungkap masih adanya sejumlah PNS yang masuk dalam daftar usulan KPO, tetapi berdasarkan ketentuan memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
Beberapa di antaranya adalah guru berstatus pelaksana yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S-1 serta PNS pelaksana golongan I dan II yang berpendidikan di bawah SLTA.
PIC Kenaikan Pangkat Kabupaten Balangan, Reza Fahdina, mengatakan temuan itu menjadi masukan untuk menyempurnakan layanan kepegawaian berbasis digital.
“Kami sangat mendukung otomatisasi layanan kenaikan pangkat karena memberikan banyak kemudahan, akan tetapi dalam implementasinya masih ada beberapa kondisi yang perlu disempurnakan agar daftar KPO yang dihasilkan sistem benar-benar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
BKPSDM Balangan mengusulkan penguatan mekanisme penyaringan pada SIASN agar data yang masuk dalam daftar KPO semakin sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari BKN dan akan diteruskan kepada tim pengembang sistem BKN Pusat sebagai bahan penyempurnaan layanan KPO.
Siapkan Kandidat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Selain mengevaluasi KPO, delegasi Balangan juga menggali mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi PNS yang memiliki prestasi dan inovasi luar biasa.
BKN Pusat menjelaskan bahwa inovasi yang dapat menjadi dasar pengusulan KPLB tidak harus berskala besar. Inovasi di tingkat unit kerja pun berpeluang dinilai sepanjang memiliki orisinalitas, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, serta memberikan dampak nyata bagi organisasi dan masyarakat.
Dengan demikian, inovasi yang diajukan tidak sekadar dibuat untuk memenuhi formalitas dalam sebuah ajang perlombaan.
Kandidat yang lolos verifikasi awal selanjutnya dapat mengikuti tahapan prasidang dan sidang di BKN Pusat.
Reza mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan yang memiliki rekam jejak prestasi, inovasi, dan dedikasi sehingga berpotensi memperoleh KPLB.
“Di Balangan tentu ada PNS yang memiliki prestasi, inovasi, dan dedikasi luar biasa. Setelah memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanismenya, kami ingin mulai melakukan penyisiran agar peluang KPLB ini dapat dimanfaatkan oleh PNS yang memang layak,” katanya.
BKPSDM Balangan selanjutnya akan mengidentifikasi kandidat, memberikan pendampingan dalam menyiapkan persyaratan dan bukti dukung prestasi atau inovasi, serta menyosialisasikan mekanisme KPLB kepada pengelola kepegawaian perangkat daerah se-Kabupaten Balangan.(MC Balangan/el/eyv)
Sumber: infopublik.id