Paringin, InfoPublik - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan kembali menyerahkan zakat fitrah yang dikumpulkan dari pejabat dan pegawai BPBD kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Balangan, Rabu (11/3/2026).
Penyerahan ini sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menunaikan kewajiban zakat fitrah secara terkoordinasi.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, Rahmi, berharap langkah ini dapat memberikan motivasi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas.
“Ini merupakan tahun kedua kami menyalurkan zakat fitrah ke Baznas, kami berharap langkah ini bisa menginspirasi SKPD lain agar turut menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas. Dengan begitu, penyaluran zakat dapat lebih terorganisir dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa pengumpulan zakat fitrah melalui Baznas merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Salah satu tugas dan fungsi Baznas adalah mengumpulkan zakat fitrah yang telah diberi amanah oleh pemerintah pusat, dengan takaran yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Baznas Balangan, Kamli Hasan mengaku, pihaknya sangat senang dan bahagia melihat antusias pegawai BPBD Balangan yang mengeluarkan zakat fitrah melalui Baznas Balangan.
"Semoga ini menjadi amal jariyah bagi seluruh pegawai BPBD Balangan," ujarnya.
Lebih Lanjut Kamil mengharapkan, kepada seluruh pegawai yang ada di Kabupaten Balangan agar bisa mengikuti jejak langkah BPBD Balangan ini untuk mengeluarkan zakat fitrahnya melalui Baznas Balangan.
"Agar target penerimaan fitrah di Kabupaten Balangan dapat terpenuhi sesuai dengan target dari Baznas pusat,"imbuhnya.
Perlu diketahui, Baznas Kabupaten Balangan membuka layanan bagi SKPD maupun masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah. Penyerahan dapat dilakukan langsung di kantor Baznas yang berlokasi di samping Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan.
Selain itu, petugas Baznas juga siap mendatangi kantor SKPD yang mengajukan permohonan penyerahan zakat.(MC Balangan/el/eyv)
Sumber: infopublik.id