Paringin, InfoPublik - Rumah sakit semestinya menjadi ruang yang aman dari paparan asap rokok. Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan memperkuat edukasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR) kepada pegawai, pasien, dan pengunjung RSUD Datu Kandang Haji, Kecamatan Paringin.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut digelar Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Balangan, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan KTR, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, S. Enggo Widodo, yang memimpin kegiatan, mengatakan kepatuhan terhadap aturan KTR penting untuk menjaga lingkungan rumah sakit tetap nyaman dan mendukung proses pengobatan serta pemulihan pasien.

“Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, lingkungan di dalamnya harus memberikan rasa aman dan nyaman, termasuk terbebas dari paparan asap rokok,” ujar Enggo.

Edukasi Dilakukan Langsung kepada Pengunjung

Satpol PP tidak hanya menyampaikan, imbauan. Petugas juga membagikan pamflet edukasi dan masker kepada pengunjung sebagai bagian dari pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya paparan asap rokok.

Sebagai pengingat, petugas memasang spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok di dua titik strategis di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji.

Pemantauan selama kegiatan berlangsung tidak menemukan aktivitas merokok di area yang menjadi sasaran sosialisasi. Manajemen rumah sakit dan pengunjung juga menyambut baik kegiatan tersebut.

Sosialisasi secara langsung akan terus dilakukan sebagai langkah preventif. Edukasi dipandang penting untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum penerapan penindakan terhadap pelanggaran dilakukan.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan ruang publik, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan, dapat digunakan dalam lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Dengan penguatan edukasi, kepatuhan terhadap Perda KTR diharapkan tidak hanya muncul karena pengawasan petugas, tetapi tumbuh menjadi kesadaran bersama.

Kesadaran tersebut penting untuk menjaga kualitas udara sekaligus menghormati hak masyarakat lain untuk mendapatkan lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok.(MC Balangan/Mrtn/Eyv)

Sumber: infopublik.id