Paringin, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pengawasan over dimensi dan over loading (ODOL) serta perizinan angkutan di Kabupaten Balangan, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan personel Dishub Balangan dan Polres Balangan. Petugas melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak memiliki bukti uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Fitri Hernadi melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Muhammad Arief, mengatakan kegiatan ini lebih menitikberatkan pada sosialisasi, edukasi, dan pemberian peringatan kepada pengemudi angkutan barang.

Menurutnya, pelanggaran muatan berlebih menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pengawasan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Selain muatan berlebih, kami juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, dimensi, dan kesesuaian muatan dengan ketentuan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran perizinan kendaraan bermotor. Sejumlah pengemudi diberikan surat teguran karena tidak melengkapi dokumen KIR.

Dishub Kalsel menegaskan penindakan berupa sosialisasi dan peringatan terhadap truk ODOL penting dilakukan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.(Mc.Balangan/Eyv)

Sumber: infopublik.id