Paringin, InfoPublik – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, mengingatkan, masyarakat agar memahami prosedur pendirian madrasah dengan benar.

Demikian pernyataan itu disampaikannya saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Senin (10/08/2026).

Saiful Hadi menjelaskan, banyak masyarakat yang memiliki inisiatif dan kepedulian untuk membangun lembaga pendidikan madrasah di lingkungannya. Dalam prosesnya, mereka kerap mencari informasi ke Kemenag terkait mekanisme pendirian.

Menurutnya, mekanisme pendirian madrasah saat ini telah mengalami perubahan. Sejak 2019, proses pendirian dilakukan melalui sistem yang mewajibkan sejumlah persyaratan dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.

"Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Saiful menegaskan, perubahan mekanisme tersebut bertujuan agar lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat tidak hanya berjalan berdasarkan inisiatif, tetapi juga memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Ia berharap masyarakat yang berniat mendirikan madrasah dapat terlebih dahulu berkonsultasi ke Kantor Kemenag Balangan untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Dengan begitu, proses pendirian lembaga dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

"Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pendirian madrasah,"tambahnya.(MC Balangan/el)

Sumber: infopublik.id