Paringin, MC Balangan — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola data yang berkualitas dan terintegrasi. Salah satu fondasi krusial yang terus didorong adalah penerapan dan kepatuhan terhadap penggunaan kode referensi data, khususnya kode wilayah administrasi.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfostandi Kabupaten Balangan, Nitta Priyanti, SE, diruang kerjanya di Paringin, Kamis (15/10/2026) menegaskan bahwa penggunaan kode referensi wilayah yang baku—mengacu pada standar resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS)—merupakan kunci utama dalam menghindari duplikasi, inkonsistensi, serta kesalahan interpretasi data antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Penerapan kode referensi data wilayah yang seragam sangat esensial. Dengan adanya kode wilayah yang baku, setiap data sektoral yang dihasilkan oleh berbagai instansi di Kabupaten Balangan dapat diintegrasikan dengan mulus dan akurat," ujarnya.

Di Kabupaten Balangan sendiri, standardisasi ini mencakup seluruh cakupan wilayah administrasi yang terdiri dari 8 kecamatan dan 157 desa/kelurahan. Nitta menjelaskan bahwa ketika setiap entitas data dikaitkan dengan kode wilayah yang tepat, proses analisis, pemetaan pembangunan, hingga evaluasi program pemerintah akan menjadi jauh lebih tepat sasaran.

"Tanpa kode referensi yang jelas dan baku, integrasi data sektoral akan mengalami hambatan. Standardisasi ini tidak hanya mempermudah proses walidata, tetapi juga menjadi prasyarat mutlak dalam memenuhi standar Satu Data Indonesia (SDI)," tambahnya.

Ditambahkannya, Diskominfosan Kabupaten Balangan melalui Bidang Statistik dan Persandian akan terus mensosialisasikan dan pendampingan yang intensif kepada produsen data di lingkup Pemkab Balangan.

“Kami berharaf, kesadaran akan pentingnya penggunaan data dan kode referensi data semakin meningkat. Langkah ini diyakini akan mampu mendongkrak kualitas statistik sektoral Kabupaten Balangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti atau evidence-based policy,” pungkasnya. (MC Balangan)