Paringin, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan di wilayah setempat. Salah satunya dengan mendatangi warung sekaligus tempat karaoke di kawasan Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (30/9/2026).
Kedatangan petugas Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) tersebut untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah adanya peredaran minuman beralkohol (minol) dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin operasional dan memberikan teguran kepada pengelola. Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan.
Plt Kasatpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro melalui Kabid PPUD, S. Enggo Widodo mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif agar pengelola usaha memahami sekaligus mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami memberikan imbauan secara simpatik sekaligus melayangkan surat teguran kepada pengelola. Kami tegaskan larangan keras penjualan minuman beralkohol, peredaran obat terlarang, hingga tindakan asusila di lokasi karaoke," ujar Enggo.
Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar kelengkapan administrasi usaha, tetapi juga memastikan kegiatan hiburan tidak berkembang menjadi tempat terjadinya pelanggaran ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengalami kendala karena pemilik usaha tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan penjaga, pemilik sedang menjalani pengobatan di Banjarmasin.
Enggo menambahkan, petugas juga menemukan masih adanya pengunjung yang belum memahami secara baik ketentuan mengenai batas waktu operasional usaha hiburan.
Karena itu, selain memberikan teguran, petugas turut menyerahkan imbauan tertulis kepada penjaga tempat usaha untuk diteruskan kepada pengelola.
"Kami berharap teguran ini menjadi perhatian dan dipatuhi oleh pengelola. Usaha hiburan tetap dapat berjalan, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya.
Satpol PP Balangan memastikan pengawasan terhadap usaha hiburan akan dilakukan secara berkala. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran di tempat usaha.
Apabila pengelola mengabaikan teguran dan kembali ditemukan melakukan pelanggaran, Satpol PP Balangan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. (MC Balangan/Mrtn)
Sumber: infopublik.id