Paringin, InfoPublik – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembaruan inovasi Coaching Clinic Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inovasi ini menjadi langkah konkret dalam menjawab dinamika birokrasi sekaligus mendukung Asta Cita Nomor 7, yakni penguatan reformasi birokrasi nasional.
Pada tahun 2025, Coaching Clinic SKP hadir dengan cakupan yang lebih inklusif. Tidak hanya menyasar PNS dan PPPK penuh waktu, BKPSDM kini memberikan pendampingan penyusunan SKP kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Pendampingan tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi juga mencakup penginputan kinerja secara langsung melalui Aplikasi e-Kinerja BKN. Langkah ini memastikan transformasi digital kepegawaian berjalan hingga ke tingkat pelaksana teknis.
Inisiator inovasi, Sukiman, pada Sabtu (31/1/2026) menjelaskan bahwa Coaching Clinic SKP bertujuan mempercepat pemahaman ASN terhadap perubahan regulasi, khususnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
“Melalui pendampingan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan sistem baru, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, hingga penilaian SKP berbasis e-Kinerja. Dengan demikian, layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala tidak lagi terhambat secara administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan, implementasi Coaching Clinic SKP memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan pemahaman ASN bahwa target kinerja harus berbasis output dan outcome yang terukur.
“Inovasi ini juga mendorong komunikasi dan kolaborasi antara atasan dan bawahan dalam menyelaraskan target kinerja (cascading), serta memperkuat penerapan sistem manajemen kinerja nasional melalui e-Kinerja BKN,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dashboard Kinerja BKN, kinerja Kabupaten Balangan tercatat mencapai 102 persen pada 2024 dan tetap stabil di angka 99,82 persen pada 2025.
Melalui pembaruan Coaching Clinic SKP, BKPSDM Balangan berharap kinerja birokrasi tidak lagi bersifat formalitas administratif, melainkan menjadi representasi nyata dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.(MC Balangan/el/eyv)
Sumber: infopublik.id