Paringin, InfoPublik – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan melaksanakan Apel Evaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan 2026 di Posko Induk BPBD Balangan, Selasa (3/11/2026).
Apel terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Balangan, Rahmi. Kegiatan ini diikuti seluruh personel Tim Reaksi Cepat (TRC) Posko Induk dan Kecamatan.
Dalam keterangannya usai apel, Rahmi menyampaikan, laporan kepada Bupati, Sekda, dan jajaran pimpinan daerah terkait pelaksanaan kesiapsiagaan Karhutla.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan. Pada pagi hari ini kami melaksanakan apel kesiapsiagaan secara terbatas di Posko Induk dalam rangka evaluasi pelaksanaan Siaga Darurat Karhutla 2026," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini, kondisi di lapangan masih terpantau adanya titik hotspot. Meskipun diharapkan cuaca segera membaik, BPBD tetap bersiaga dan waspada terhadap segala ancaman.
Terkait status siaga yang berakhir pada 31 Oktober 2026 lalu, BPBD Balangan memperpanjang status siaga hingga akhir 2026. Keputusan ini sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perbandingan dengan beberapa daerah lain, serta merujuk data BMKG mengenai peralihan musim dari kemarau ke hujan yang diprediksi terjadi pada pertengahan November hingga akhir Desember 2026.
"Ini yang menjadi dasar kita memperpanjang status siaga. Status ini juga kita perlukan untuk pelaksanaan Bantuan Presiden (Banpres)," jelasnya.
Pada tahun ini, Kabupaten Balangan mendapatkan alokasi bantuan penanganan Karhutla sebesar Rp10 miliar, sama seperti kabupaten lain di wilayah Hulu Sungai, Kalimantan Selatan. Bantuan tersebut difokuskan pada tiga hal utama:
1. Dukungan Operasional, meliputi pemberian insentif kepada seluruh petugas yang terdiri dari relawan, TNI, Polri, Manggala Agni dan anggota BPBD, penyediaan makan minum lapangan, BBM operasional, serta penguatan stamina berupa vitamin, masker kesehatan, dan oksigen portable.
2. Dukungan Logistik penunjang penanganan di lapangan.
3. Penguatan Sarana dan Prasarana (Sarpras), khususnya bagi anggota yang beroperasi di lapangan seperti alkon jinjing, jet shooter, selang, nozzle dan peralatan pemadaman Karhutla lainnya.
H. Rahmi menambahkan, penggunaan anggaran tersebut melalui mekanisme pergeseran pada APBD Perubahan Tahun 2026, dengan batas waktu pertanggungjawaban hingga 15 Desember 2026.
"Mudah-mudahan ini bisa mendukung operasional penanganan, mempercepat upaya penanganan Karhutla, dan meringankan beban petugas kita di lapangan agar sarana, BBM, dan makan minum tidak terkendala lagi. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar dana ini bisa kita optimalkan sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya.
Terakhir, menghadapi peralihan musim, H. Rahmi mengingatkan sesuai Surat Edaran BNPB yang terbit 31 Oktober kemarin, seluruh daerah diminta untuk terus waspada dan bersiaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan cuaca ekstrem.
"Mudah-mudahan semua warga bisa lebih berhati-hati dan memperhatikan lingkungannya," tutupnya.(MC Balangan/el/eyv)
Sumber: infopublik.id