Paringin, InfoPublik - Persoalan sepinya pengunjung Pasar Paringin mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Balangan. Salah satu langkah yang didorong dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengkaji berbagai persoalan sekaligus mencari solusi bagi keberlangsungan aktivitas perdagangan di pasar tersebut.

RDPU digelar pada Senin (21/9/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Kegiatan turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar serta perwakilan pedagang.

Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai turut memengaruhi kondisi Pasar Paringin. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.

Pedagang menyoroti sejumlah komoditas yang tidak diperbolehkan dijual di Pasar Paringin, seperti ikan dan sayuran, sementara komoditas tersebut dapat diperjualbelikan di Pasar Modern Adaro.

Selain itu, persoalan parkir juga menjadi perhatian. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.

Berbagai persoalan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar fungsi masing-masing pasar dapat diperjelas dan keberadaan kedua pasar tidak menimbulkan persoalan bagi para pedagang.

Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, mengatakan penyelesaian persoalan Pasar Paringin membutuhkan kajian dan penanganan secara khusus.

“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.

Menurutnya, Satgas nantinya diharapkan dapat menginventarisasi berbagai persoalan yang disampaikan pedagang, mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dijalankan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga akan membentuk Satgas sebagai tindak lanjut hasil RDPU tersebut, khususnya untuk memperjelas fungsi dan peran kedua pasar.

“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.

Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil, sebagai bentuk partisipasi ASN dalam mendukung dan menggerakkan UMKM lokal.

Bagi para pedagang, tindak lanjut atas hasil RDPU menjadi hal yang dinantikan. Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan.

“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,”tambahnya. (MC Balangan/Mrtn/Eyv)

Sumber: infopublik.id